Makalah Legitimasi kekuasaan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap negara haruslah mempunyai kekuasaan yang jelas. Sejak dulu teori-teori yang menggolongkan negara-negara berdasarkan legitimasi kekuasaannya sudah berkembang. Meskipun Indonesia telah menganut sistem pemerintahan yang demokratis, akan tetapi perlu juga dianalisa berdasarkan sejarah-sejarahdan teori-teori yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan dari teori-teori mengenai legitimasikekuasaan?
2. Termasuk kedalam teori legitimasi kekuasaan manakah negaraRepublik Indonesia?
1.3 Tujuan penulisan
Menganalisa beberapa teori-teori yang ada dan juga mengkategorikan negaraIndonesia kedalam salah satu teori yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan pustaka
Legitimasi merupakan perkara dasar yang sangat penting bagi seorang pemimpin, tanpa legitimasi sangat sulit bagi seseorang bisa meneruskan kepemimpinannya. Tanpa legitimasi bahkan mustahil bagi pemerintah untuk menerapkan undang-undang dan membangun sebuah negara. Sumber legitimasi dan cara memperoleh legalitas juga permasalahan yang tidak kalah penting untuk dibicarakan dari legitimasi itu sendiri.
Read:

Legitimasi telah menjadi pembahasan berkepanjangan sejak manusia mengenal hidup secara berkelompok. Ia telah muncul sejak zaman Yunani kuno, dimana Plato dan Aristotle menyatakan bahwa negara memerlukan legitimasi yang mutlak untuk mendidik rakyatnya dengan nilai-nilai moral rasional. Pada zaman yang sama gagasan legitimasi kekuasaan yang bersumber dari rakyat telah muncul dalam bentuk yang sangat sederhana sebagaimana terdapat pada negara kota (city state) abad VI sampai III sebelum masihi.
Para pakar ilmu politik menyebutkan beberapa teori yang menunjukkan kepada dasar legalitas seorang pemimpin negara memperoleh kekuasaannya. Mereka merumuskan bahwa seorang pemimpin mendapatkan legitimasi melalui;
Pemberian Tuhan (God Sovereignty), faham ini dianut oleh: Agustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius.
Dasar hukum (legal sovereignty). Pandangan ini dikemukakan oleh Hugo Krabbe dan dikembangkan oleh pengikutnya R. Kranenburg.
Sumber kekekuasaanan Negara (State Sovereignty). Pandangan ini disokong oleh Paul Laband.
Berasaskan kepada kedaulatan rakyat (Popular Sovereignty atau Poeple Power). Pandangan ini dianut oleh John Locke dan Jean Jacques Rousseau.
Bagaimanapun teori terakhirlah yang lebih popular dan kerap digunakan dalam pembahasan terkini dalam bingkai istilah civil society. Teori ini juga populer dikalangan pemikir Islam, terutamanya dari Muhammad Yusuf Musa, ‘Abd al-Wahhab Khallaf, Muhammad Rasyid Rida dan ‘Abd al-Qadir Abu Faris.
Dalam menjelaskan teori ini, kalangan pemikir Islam mencoba untuk mengaitkannya dengan teori siadah al-ummah. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kekuasaan yang dimiliki rakyat melebihi kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin suatu negara.
Pembahasan secara sistematik mengenai rakyat sebagai sumber legitimasi penguasa dibuat pertama kali oleh Jean Bodin, Ia berpendapat bahwa kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi yang berada ditangan rakyat, namun begitu Bodin lebih mengutamakan kekuasaan yang ada pada seorang raja dalam pembahasannya. Ini dibuktikan melalui perkataan yang menunjukkan kepada tinngginya kedaulatan raja pada setiap permulaan seremonial resmi, seperti sebutan “open, in the King’s name”
Tulisan ini ingin mengangkat dasar-dasar legitimasi pemimpin Negara yang berasal dari rakyat berdasarkan nash-nash syari’ah dan teori-teori yang dikemukakan oleh para fuqaha dalam menguraikan proses pendelegasian kekuasaan tersebut kepada seorang pemimpin. Tulisan ini juga membandingkan antara pandangan fuqaha dengan pendapat pakar politik umum dalam menguraikan masalah asas legitimasi.
2.2 Pembahasan rumusan masalah
1. Pengertian Legitimasi Kekuasaan
Sebelum kita membahas apa itu legitimasi kekuasaan, sebelumnya kita terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud kekuasaan. Konsep kekuasaan menurut Max Weber dalam Frans Magnis-Suseno (1994:54) bahwa ”kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan itu”. Tetapi kekuasaan yang dipersoalkan disini adalah kekuasaan negara. Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara itu dapat disebut ”otoritas” atau ”wewenang”.
Menurut Miriam Budiardjo dalam Frans Magnis—Suseno (1994:54) otoritas atau wewenang adalah ”kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang tidak hanya de facto menguasai, melainkan juga berhak untuk menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak untuk menuntut ketaatan, jadi berhak untuk memberikan perintah.

0 Response to "Makalah Legitimasi kekuasaan"