Makalah reformasi Pajak



BAB I
PENDAHULUAN
Untuk mengetahui latar belakang  mengapa perlu dilakukan Reformasi Perpajakan  yang dimulai pada akhir tahun 1983 kita lihat  terlebih dahulu situasi perpajakan nasional pada  saat itu yang ditandai oelh hal-hal sebagai  berikut : (Salamun AT, 1990, yang dikutip oleh  Edi Suandi hamid)
1.      Sangat lemahnya peraturan dan perundang-undangan sebagai akibat  warisan zaman colonial Belanda.  Peraturan pajak sebelumnya juga tidak  memperhatikan azas dan aspek  pemerataan, keadilan, kepastian hokum  dan pertumbuhan ekonomi
2.      Citra pajak dan aparatnya yang kurang baik
3.      Sikap masyarakat apatis dan berprasangka jelek terhadap pajak
4.      Jumlah Wajib Pajak selama itu masih sangat minim sekali
5.      Penerimaan pada tahun anggaran 1983/1984 hanya sebesar Rp 2,3 trilyun Karena adanya hal-hal tersebut, maka  tindakan melakukan Reformasi Pajak sangatlah  perlu dilakukan dan Pembaharuan terhadap  Sistem Perpajakan Nasional yang dilakukan  pada akhir tahun 1983 tersebut telah  menghasilkan 5 (lima) Undang-undang (UU)  Perpajakan dengan berbagai peraturan  pelaksanaannya. Adapun ke-lima UU tersebut  adalah sebagai berikut :
1.      UU No.6, tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan
2.      UU No.7, tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan
3.      UU No.8, tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4.      UU No.12, tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5.      UU No.13, tahun 1985, tentang Bea dan Meterai 
  BACA LAGI DI SINI...
DONLOT MAKALAHNYA DI SINI...
            BAB I
            BAB II
            BAB III

0 Response to "Makalah reformasi Pajak"