BAB
I
PENDAHULUAN
Untuk mengetahui latar belakang mengapa perlu dilakukan Reformasi
Perpajakan yang dimulai pada akhir tahun
1983 kita lihat terlebih dahulu situasi
perpajakan nasional pada saat itu yang
ditandai oelh hal-hal sebagai berikut :
(Salamun AT, 1990, yang dikutip oleh Edi
Suandi hamid)
1. Sangat lemahnya peraturan dan
perundang-undangan sebagai akibat
warisan zaman colonial Belanda.
Peraturan pajak sebelumnya juga tidak
memperhatikan azas dan aspek
pemerataan, keadilan, kepastian hokum
dan pertumbuhan ekonomi
2. Citra pajak dan aparatnya yang
kurang baik
3. Sikap masyarakat apatis dan
berprasangka jelek terhadap pajak
4. Jumlah Wajib Pajak selama itu masih
sangat minim sekali
5. Penerimaan pada tahun anggaran
1983/1984 hanya sebesar Rp 2,3 trilyun Karena adanya hal-hal tersebut,
maka tindakan melakukan Reformasi Pajak
sangatlah perlu dilakukan dan
Pembaharuan terhadap Sistem Perpajakan
Nasional yang dilakukan pada akhir tahun
1983 tersebut telah menghasilkan 5
(lima) Undang-undang (UU) Perpajakan
dengan berbagai peraturan
pelaksanaannya. Adapun ke-lima UU tersebut adalah sebagai berikut :
1.
UU
No.6, tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. UU No.7, tahun 1983, tentang Pajak
Penghasilan
3.
UU
No.8, tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
4. UU No.12, tahun 1985, tentang Pajak
Bumi dan Bangunan
5.
UU
No.13, tahun 1985, tentang Bea dan Meterai
0 Response to "Makalah reformasi Pajak"
Post a Comment