PEMERINTAH DAERAH
PERTEMUAN
1 DAN 2
A.
Defenisi
A.
Defenisi
pemerintah
·
Sebagai
organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan
·
Pemerintah
dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif
·
Pemerintah
dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR
·
Pemerintah
adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang
memerintah suatu negara
·
Pemerintah
adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik
·
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum
serta undang-undang diwilayah
·
Pemerintah
adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah.
·
Pemerintah
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara
·
Pemerintah
adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
·
Pemerintah
dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang
bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
·
Pemerintah
dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki
kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu
sistem pemerintahan.
BACA LAGI DI SINI.....
BACA LAGI DI SINI.....
0 Response to "Resume Pemda"
Post a Comment